Layanan perizinan dan nonperizinan secara tatap muka di Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia BKPM RI di tutup untuk sementara. Ini bertujuan meminimalisir penyebaran Covid 19.

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :17 Maret 2020 | Dudah Dilihat : 835 Kali Dilihat

 

Layanan perizinan dan nonperizinan secara tatap muka di Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) di tutup untuk sementara. Ini bertujuan meminimalisir penyebaran Covid 19.

Kepada Republika.co.id ( Selasa, 17 Maret 2020 ) Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan ini di ambil setelah rapat dengan segenap jajaran pegawai BKPM RI. Penutupan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara tatap muka berlaku mulai tanggal 17 sampai dengan 31 maret 2020.

BKPM akan berupaya memaksimalkan pelayanan Online kepada pelaku usaha dalam mendukung kebutuhan publik dan pemerintah sehingga aktivitas investasi diharapkan tetap berjalan lancar, pelaku usaha dapat melakukan konsultasi mengenai Online Single Submission (OSS) melalui Layanan Call Center di Nomor 0807 100 2576 atau email [email protected] dan untuk perihal layanan pengaduan, LKPM dan fasilitas penanaman modal dapat menghubungi nomor 021-5252008.

Bagi pelaku usaha yang tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual bisa dilakukan dengan mengirimkan dokumen sesuai persyaratan via pos yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM,  jalan Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta 12190.

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan