Izin Tukang Gigi


PERSYARATAN :

DPMPTSP

  1. Permohonan bermaterai Rp.10.000,-
  2. Biodata Tukang Gigi
  3. Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
  4. Kartu Keluarga
  5. Pas Foto 3x4 dan 4x6 berwarna masing-masing 3 Lembar
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Surat Keterangan Kepala Desa/ lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
  8. Rekomendasi dari organisasi tukang gigi yang di akui Pemerintah
  9. Rekomendasi dari dinas kesehatan
  10. Rekomendasi dari Puskesmas
  11. Denah Lokasi Praktek
  12. NPWP

 

JANGKA WAKTU :

  1. 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap) 

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Dokumen Izin