Izin Tukang Gigi
PERSYARATAN :
DPMPTSP
- Permohonan bermaterai Rp.10.000,-
- Biodata Tukang Gigi
- Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
- Kartu Keluarga
- Pas Foto 3x4 dan 4x6 berwarna masing-masing 3 Lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat Keterangan Kepala Desa/ lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
- Rekomendasi dari organisasi tukang gigi yang di akui Pemerintah
- Rekomendasi dari dinas kesehatan
- Rekomendasi dari Puskesmas
- Denah Lokasi Praktek
- NPWP
JANGKA WAKTU :
- 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap)
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Dokumen Izin