Tupoksi


1. TUGAS POKOK

Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu di dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum Pemerintah Daerah mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan Pelayanan Publik di bidang Perizinan dan  Non Perizinan kepada Masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu satu pintu.

Untuk melaksanakan tugas pokok Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Rokan Hulu mempunyai fungsi sebagai beikut:

  • Merumuskan dan Merencanakan Kebijakan Teknis dibidang Perizinan dan Non Perizinan.
  • Melaksanakan Kegiatan Tata Usaha yang meliputi segala usaha dan kegiatan dibidang Tata Usaha Umum dan Keuangan;
  • Melaksanakan pemberian Perizinan dalam penerbitan Perizinan dan Pelayanan Publik Non Perizinan lainnya;
  • Melaksanakan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pengajuan dan prosedur pengurusan perizinan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

 2.  FUNGSI

MELAKSANAKAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA MASYARAKAT SECARA TERPADU SATU PINTU