Persyaratan Izin OSS


1. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem OSS

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) [Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Rendah (UMK)]
  2. NIB dan Sertifikat Standar (SS)[Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Menengah Rendah ]
  3. NIB dan Sertifikat Standar (SS)[Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Menengah Tinggi (UMK)]
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin [Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Tinggi (UMK)]
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PKKPR [Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Rendah (Non UMK)]
  6. NIB dan Sertifikat Standar (SS)[ Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Menengah Rendah ]
  7. NIB dan Sertifikat Standar (SS)[Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Menengah Tinggi (Non UMK)]
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin [Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Tinggi (Non UMK)]
  9. Perizinan Berusaha-Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) [Perizinan Berusaha Usaha Menunjang Kegiatan Utama (UMKU)]

2. Persyaratan Dasar Melalui Sistem OSS

  1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)[Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang]
  2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)[Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang]
  3. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)[Persetujuan Lingkungan]

3. Persyaratan Dasar Melalui Sistem Bangunan Gedung (SIMBG)

  1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)