REKOMENDASI RISET
PERSYARATAN :
DPMPTSP
UNTUK MAHASISWA :
- Rekomendasi (untuk Universitas Luar Kabupaten Rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi)
- Surat Permohonan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada DPMPTSP Rokan Hulu
- Foto copy Proposal Bab I
- Foto copy Kartu Mahasiswa
- Foto copy KTP
UNTUK LEMBAGA :
- Rekom dari DPMPTSP Provinsi
- Surat Permohonan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada DPMPTSP Rokan Hulu
- Proposal
- Foto copy Kartu Mahasiswa
- Bagi Ormas yang berbadan hukum dinyatakan telah terdaftar dibuktikan dengan SK Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham
- Ormas yang tidak berbadan hukum pendaftarannya kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Kesbangpol atau kepada Pemerintah Daerah yang diterbitkan dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
- Bagi Organisasi atau Lembaga Asing harus mendapat Izin Prinsip dari Kementerian Luar Negeri dan menyertai Foto Copy Paspor
- Untuk Peneliti Badan Usaha, Organisasi Kemasyarakatan atau Lembaga Nirlaba lainnya melampirkan foto copy Akta Notaris Pendirian Badan Usaha/Organisasi
- Melampirkan Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
JANGKA WAKTU :
- 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap)
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Dokumen Izin