REKOMENDASI RISET


PERSYARATAN :

DPMPTSP

UNTUK MAHASISWA :

  1. Rekomendasi (untuk Universitas Luar Kabupaten Rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi)
  2. Surat Permohonan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada DPMPTSP Rokan Hulu
  3. Foto copy Proposal Bab I
  4. Foto copy Kartu Mahasiswa
  5. Foto copy KTP

UNTUK LEMBAGA :

  1. Rekom dari DPMPTSP Provinsi
  2. Surat Permohonan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang ditujukan kepada DPMPTSP Rokan Hulu
  3. Proposal
  4. Foto copy Kartu Mahasiswa
  5. Bagi Ormas yang berbadan hukum dinyatakan telah terdaftar dibuktikan dengan SK Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham
  6. Ormas yang tidak berbadan hukum pendaftarannya kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Kesbangpol atau kepada Pemerintah Daerah yang diterbitkan dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  7. Bagi Organisasi atau Lembaga Asing harus mendapat Izin Prinsip dari Kementerian Luar Negeri dan menyertai Foto Copy Paspor
  8. Untuk Peneliti Badan Usaha, Organisasi Kemasyarakatan atau Lembaga Nirlaba lainnya melampirkan foto copy Akta Notaris Pendirian Badan Usaha/Organisasi
  9. Melampirkan Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

JANGKA WAKTU :

  1. 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap) 

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Dokumen Izin