SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS
PERSYARATAN :
DPMPTSP
- Permohonan dari yang bersangkutan (Perekam Medis) bermaterai Rp.10.000,-
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
- Fotokopi STR Perekam Medis
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Rekomendasi Perhimpunan Profesional Rekam Medis dan Informasi Kesehatana Indonesia (PORMIKI)
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
- Denah Lokasi
- NPWP
- Berkas dalam bentuk soft/hard copy
JANGKA WAKTU :
- 5 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap)
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Dokumen Izin