SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS


PERSYARATAN :

DPMPTSP

  1. Permohonan dari yang bersangkutan (Perekam Medis) bermaterai Rp.10.000,-
  2. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar
  3. Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
  4. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
  5. Fotokopi STR Perekam Medis
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  7. Rekomendasi Perhimpunan Profesional Rekam Medis dan Informasi Kesehatana Indonesia (PORMIKI)
  8. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
  10. Denah Lokasi
  11. NPWP
  12. Berkas dalam bentuk soft/hard copy

 

JANGKA WAKTU :

  1. 5 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap) 

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Dokumen Izin