SURAT IZIN KERJA/ PRAKTIK TERAPIS WICARA


PERSYARATAN :

DPMPTSP

  1. Permohonan dari yang bersangkutan (Fisioterapis)
  2. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
  3. Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
  4. Foto copy Ijazah Otorik Prostetik yang dilegalisir
  5. Foto copy STRTW yang masih berlaku
  6. Surat keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki surat izin praktik
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
  8. Rekomendasi dari Persatuan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK)
  9. Rekomendasi dari IKATWI
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
  11. SIPTW atau SIKTW pertama (untuk permohonan SIPTW atau SIKTW yang kedua)
  12. Denah Lokasi Praktik
  13. Foto Copy NPWP

 

JANGKA WAKTU :

  1. 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap) 

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Dokumen Izin