SURAT IZIN KERJA/ PRAKTIK TERAPIS WICARA
PERSYARATAN :
DPMPTSP
- Permohonan dari yang bersangkutan (Fisioterapis)
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
- Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
- Foto copy Ijazah Otorik Prostetik yang dilegalisir
- Foto copy STRTW yang masih berlaku
- Surat keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
- Rekomendasi dari Persatuan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK)
- Rekomendasi dari IKATWI
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
- SIPTW atau SIKTW pertama (untuk permohonan SIPTW atau SIKTW yang kedua)
- Denah Lokasi Praktik
- Foto Copy NPWP
JANGKA WAKTU :
- 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap)
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Dokumen Izin