Surat Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi


PERSYARATAN :

DPMPTSP

  1. Permohonan dari yang bersangkutan (Dokter)
  2. Pas foto berwarna ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar dan 4x6 berwarna sebanyak 3 lembar
  3. Foto Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
  4. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Dokter/Dokter gigi/spesialis yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku (asli ditunjukkan)
  5. Surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehataan dimana dokter/dokter gigi/spesialis dimaksud bekerja (mandiri/klinik)
  6. Surat pernyataan mempuyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  7. Surat Rekomendasi dan keterangan sehat mental dari Organisasi Profesi Cabang Rokan Hulu
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
  9. Denah lokasi Praktek
  10. NPWP
  11. Berkas dalam bentuk soft/hard copy

 

JANGKA WAKTU :

  1. 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap) 

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Dokumen Izin