Surat Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi
PERSYARATAN :
DPMPTSP
- Permohonan dari yang bersangkutan (Dokter)
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar dan 4x6 berwarna sebanyak 3 lembar
- Foto Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
- Foto Copy Surat Tanda Registrasi Dokter/Dokter gigi/spesialis yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku (asli ditunjukkan)
- Surat izin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehataan dimana dokter/dokter gigi/spesialis dimaksud bekerja (mandiri/klinik)
- Surat pernyataan mempuyai tempat praktek atau surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Surat Rekomendasi dan keterangan sehat mental dari Organisasi Profesi Cabang Rokan Hulu
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
- Denah lokasi Praktek
- NPWP
- Berkas dalam bentuk soft/hard copy
JANGKA WAKTU :
- 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap)
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Dokumen Izin