SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS


PERSYARATAN :

DPMPTSP

  1. Permohonan dari yang bersangkutan (Fsikologi Klinis) yang bermaterai
  2. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
  3. Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
  4. Foto Copy Ijazah Otorik Prostetik yang dilegalisir
  5. Foto Copy STRPK yang masih berlaku dan dilegalisir asli
  6. Surat keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki izin praktik
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  8. Rekomendasi dari Persatuan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK)
  9. Rekomendasi Puskesmas
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
  11. NPWP
  12. Berkas dalam bentuk soft/hard copy

 

JANGKA WAKTU :

  1. 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap) 

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Dokumen Izin