SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS
PERSYARATAN :
DPMPTSP
- Permohonan dari yang bersangkutan (Fsikologi Klinis) yang bermaterai
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
- Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
- Foto Copy Ijazah Otorik Prostetik yang dilegalisir
- Foto Copy STRPK yang masih berlaku dan dilegalisir asli
- Surat keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki izin praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik
- Rekomendasi dari Persatuan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK)
- Rekomendasi Puskesmas
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
- NPWP
- Berkas dalam bentuk soft/hard copy
JANGKA WAKTU :
- 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap)
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Dokumen Izin