SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT SIPTGM


PERSYARATAN :

DPMPTSP

  1. Permohonan dari yang bersangkutan (Perawat Gigi)
  2. Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing sebanyak Tiga (3) lembar
  3. Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
  4. Foto Copy ijazah Perawat Gigi yang dilegalisir
  5. Foto Copy STRPG
  6. Foto copy sertifikat kompetensi perawat gigi
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  9. Rekomendasi dari Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI)
  10. Rekomendasi Puskesmas setempat
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Rokan Hulu
  12. Denah Lokasi Praktik
  13. NPWP
  14. Berkas dalam bentuk soft/hard copy

 

JANGKA WAKTU :

  1. 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap) 

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Dokumen Izin