SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT SIPTGM
PERSYARATAN :
DPMPTSP
- Permohonan dari yang bersangkutan (Perawat Gigi)
- Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing sebanyak Tiga (3) lembar
- Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
- Foto Copy ijazah Perawat Gigi yang dilegalisir
- Foto Copy STRPG
- Foto copy sertifikat kompetensi perawat gigi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
- Rekomendasi dari Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI)
- Rekomendasi Puskesmas setempat
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Rokan Hulu
- Denah Lokasi Praktik
- NPWP
- Berkas dalam bentuk soft/hard copy
JANGKA WAKTU :
- 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap)
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Dokumen Izin