Persyaratan Izin OSS
1. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem OSS
- Nomor Induk Berusaha (NIB) [Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Rendah (UMK)]
- NIB dan Sertifikat Standar (SS)[Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Menengah Rendah ]
- NIB dan Sertifikat Standar (SS)[Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Menengah Tinggi (UMK)]
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin [Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Tinggi (UMK)]
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PKKPR [Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Rendah (Non UMK)]
- NIB dan Sertifikat Standar (SS)[ Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Menengah Rendah ]
- NIB dan Sertifikat Standar (SS)[Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Menengah Tinggi (Non UMK)]
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin [Perizinan Berusaha KBLI Tingkat Resiko Tinggi (Non UMK)]
- Perizinan Berusaha-Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) [Perizinan Berusaha Usaha Menunjang Kegiatan Utama (UMKU)]
2. Persyaratan Dasar Melalui Sistem OSS
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)[Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang]
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)[Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang]
- Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)[Persetujuan Lingkungan]
3. Persyaratan Dasar Melalui Sistem Bangunan Gedung (SIMBG)