PB-UMKU
PERSYARATAN :
- Perizinan Berusaha (Izin Dasar bagi Usaha Skala Non UMK, NIB, SS)
- Mengajukan Permohonan melalui Online Single Submission (OSS)
- Persyaratan Lainnya Sesuai dengan UMKU yang dipilih
JANGKA WAKTU :
- 7 Hari Kerja Dinas Teknis
- 3 Hari DPMPTSP
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)