PB-UMKU


PERSYARATAN :

  1. Perizinan Berusaha (Izin Dasar bagi Usaha Skala Non UMK, NIB, SS)
  2. Mengajukan Permohonan melalui Online Single Submission (OSS)
  3. Persyaratan Lainnya Sesuai dengan UMKU yang dipilih

 

JANGKA WAKTU :

  1. 7 Hari Kerja Dinas Teknis
  2. 3 Hari DPMPTSP

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)