Izin Operasional lembaga Kesejahteraan Sosial LKS


PERSYARATAN :

DPMPTSP

  1. Permohonan bermaterai
  2. Foto copy KTP pengurus
  3. Foto copy Akta pendirian yang telah disahkan oleh KEMENKUMHAM bagi lembaga yang berbadan hukum
  4. Foto copy SK Pengesahan pendirian dari KEMENKUMHAM
  5. Foto copy TDP (Tanda daftar yayasan)
  6. Surat keterangan domisili Lurah atau kepala desa setempat
  7. Foto copy NPWP Badan Hukum
  8. Foto copy rekening bank
  9. Pas poto pimpinan berwarna ukuran 4x6
  10. Struktur Organisasi
  11. Daftar sarana dan prasarana
  12. Program kerja
  13. Daftar penerima manfaat dengan dilengkapi foto dan identitas diri
  14. Perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan, dan KTP pemilik tanah/bangunan
  15. PBG/SLF
  16. Surat Sempadan bermaterai
  17. Foto copy surat izin yang lama bagi yang memperpanjang izin.

 

JANGKA WAKTU :

  1. 3 Hari Kerja 

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Dokumen Izin