Izin Operasional lembaga Kesejahteraan Sosial LKS
PERSYARATAN :
DPMPTSP
- Permohonan bermaterai
- Foto copy KTP pengurus
- Foto copy Akta pendirian yang telah disahkan oleh KEMENKUMHAM bagi lembaga yang berbadan hukum
- Foto copy SK Pengesahan pendirian dari KEMENKUMHAM
- Foto copy TDP (Tanda daftar yayasan)
- Surat keterangan domisili Lurah atau kepala desa setempat
- Foto copy NPWP Badan Hukum
- Foto copy rekening bank
- Pas poto pimpinan berwarna ukuran 4x6
- Struktur Organisasi
- Daftar sarana dan prasarana
- Program kerja
- Daftar penerima manfaat dengan dilengkapi foto dan identitas diri
- Perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan, dan KTP pemilik tanah/bangunan
- PBG/SLF
- Surat Sempadan bermaterai
- Foto copy surat izin yang lama bagi yang memperpanjang izin.
JANGKA WAKTU :
- 3 Hari Kerja
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Dokumen Izin