SURAT IZIN KERJA/ PRAKTIK OKUPASI TERAPIS SIKOT/SIPOT
PERSYARATAN :
DPMPTSP
- Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-
- Pas foto berwarna 3x4 dan 4x6 masing-masing sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
- Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
- Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
- Foto Copy STROT
- Surat keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai surat izin praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
- Rekomendasi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
- SIPOT atau SIKOT yang pertama/kedua untuk permohonan SIPOT/SIKOT yang kedua/ketiga
- Denah Lokasi Praktik
- NPWP
JANGKA WAKTU :
- 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap)
BIAYA/TARIF :
GRATIS
PRODUK PELAYANAN:
Dokumen Izin