SURAT IZIN KERJA/ PRAKTIK OKUPASI TERAPIS SIKOT/SIPOT


PERSYARATAN :

DPMPTSP

  1. Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-
  2. Pas foto berwarna 3x4 dan 4x6 masing-masing sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
  3. Foto Copy KTP Rokan Hulu (keterangan berdomisili KTP diluar Rokan Hulu)
  4. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
  5. Foto Copy STROT
  6. Surat keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai surat izin praktik
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
  8. Rekomendasi Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu
  10. SIPOT atau SIKOT yang pertama/kedua untuk permohonan SIPOT/SIKOT yang kedua/ketiga
  11. Denah Lokasi Praktik
  12. NPWP

JANGKA WAKTU :

  1. 3 Hari Kerja (Terhitung Sejak Berkas Lengkap) 

 

BIAYA/TARIF :

         GRATIS

 

PRODUK PELAYANAN:

         Dokumen Izin