REALISASI INVESTASI LKPM TWII Tahun 2022

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :26 Agustus 2022 | Dudah Dilihat : 390 Kali Dilihat

Berikut disampaikan Realisasi Penanaman Modal  PMDN-PMA Provinsi Riau Triwulan II (April-Juni tahun 2022)  :

  • Target realisasi investasi tahun 2022 yang diberikan oleh BKPM Republik Indonesia kepada pemerintah Provinsi Riau sebesar 60, 46 Triliun dan pada Triwulan II (April-Juni tahun 2022), provinsi riau telah mencapai 20,7 Triliun terhadap target yang telah di tetapkan.
  • Secara nasional realisasi investasi Triwulan II (April-Juni tahun 2022) provinsi riau berada diperingkat ke 5 (lima) dengan nilai investasi 20,7 Triliun, dimana untuk PMDN peringkat ke 4 (empat) dengan nilai investasi 12,4Triliun dan PMA di peringkat ke 8 (delapan) dengan nilai investasi 8,3Triliun.

 

  • Untuk wilayah Sumatera realisasi investasi TriwulanII (April-Juni tahun 2022) provinsi riau berada diperingkat ke 1 (satu) dengan nilai investasi 20,7 Triliun, dimana untuk PMDN peringkat ke 1 (satu) dengan nilai investasi 12,4 Triliun dan PMA peringkat ke 1 (satu) dengan nilai investasi 8,3Triliun.

 

  • Sedangkan di tingkat kabupaten se provinsi riau, untuk Kabupaten Rokan Hulu realisasi investasi TriwulanII (April-Juni tahun 2022) sebesar Rp. 988.297.970.000 berada di peringkat ke 7 (tujuh). Untuk nilai investasi PMDN sebesar Rp. 949.894.500.000 berada di peringkat ke 6 (enam) dan untuk nilai investasi PMA sebesar Rp. 38.403.470.000 berada di peringkat ke 9 (sembilan).

 

  • Dengan diadakan pers rilis Triwulan II tahun 2022 yang dilaksanakan di Resort Anting Putri Rupat Utara pada tanggal 26-27 Juli 2022, sekaligus penganugerahan Nomine kabupaten/kota terbaik tingkat Kabupaten tentang laporan LKPM se provinsi Riau tahun 2022 dan Alhamdulillah Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan Juara ke III dari 12 Kabupaten/kota se provinsi Riau. Untuk itu DPMPTSP kabupaten Rokan Hulu berharap pada realisasi investasi Triwulan III (Juli-September tahun 2022) lebih meningkat lagi, dan bagi pelaku usaha/perusahaan supaya dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan