REALISASI PENANAMAN MODAL PMDN-PMA PROVINSI RIAU TAHUN 2023 TRIWULAN I PERIODE JANUARI-MARET TAHUN 2023

Doposting Oleh : Admin Web | Tanggal Posting :30 Mei 2023 | Dudah Dilihat : 263 Kali Dilihat

Berikut disampaikan realisasi penanaman modal  PMDN-PMA provinsi riau Triwulan I (Januari-Maret tahun 2023:

  • Target realisasi investasi tahun 2023 yang diberikan oleh BKPM Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar 90 Triiun dan pada Triwulan I (Januari-Maret tahun 2023), provinsi riau telah mencapai 25,3 Triliun terhadap target yang telah di tetapkan.
  • Secara nasional realisasi investasi Triwulan I (Januari-Maret tahun 2023) provinsi riau berada diperingkat ke 6 ( enam) dengan nilai investasi 25,3 Triliun, dimana untuk PMDN peringkat ke 5 (lima) dengan nilai investasi 10,2 Triliun dan PMA di peringkat ke 5 (empat) dengan nilai investasi 15,1 Triliun.

 

  • Untuk wilayah Sumatera realisasi investasi Triwulan I (Januari-Maret tahun 2023) provinsi riau berada diperingkat ke 1 (satu) dengan nilai investasi 25,3 Triliun, dimana untuk PMDN peringkat ke 1 (satu) dengan nilai investasi 10,2 Triliun dan PMA peringkat ke 1 (satu) dengan nilai investasi 15,1 Triliun.

 

  • Sedangkan di tingkat Kabupaten se Provinsi Riau, untuk Kabupaten Rokan Hulu realisasi investasi Triwulan I (Januari-Maret tahun 2023) sebesar Rp. 223.364.160.000 berada di peringkat ke 8 (delapan) dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) 916 orang dan untuk tenaga kerja asing 1 orang. untuk nilai investasi PMDN sebesar Rp. 199.659.000.000 berada diperingkat ke 6 (enam) dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) 912 orang dan untuk tenaga kerja asing 1 orang dan untuk nilai investasi PMA sebesar 23.705.160.000 berada diperingkat ke 8 (delapan) dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) 4 orang dan untuk tenaga kerja asing 0 orang.

 

  • Dengan adanya realisasi investasi Triwulan I (Januari-Maret tahun 2023), Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melaui Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu  Pintu berharap pada realisasi investasi triwulan II (April-Juni tahun 2023) lebih dapat di tingkatkan lagi, dan bagi pelaku usaha/perusahaan supaya dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perusahaannya tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan oleh BKPM dengan berdasarkan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan Tata cara Pengawasan perizinan Berusaha Besbasis Resiko.

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan