KLINIK LKPM INOVASI 2021
KLINIK LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL
Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan satu inovasi atau terobosan terbaru pada tahun 2021 ini guna meningkatkan Realisasi Investasi Daerah dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan LKPM pelaku usaha dan untuk mencapai target yang telah diberikan oleh DPMPTSP Provinsi Riau.
Adapun Inovasi baru tersebut adalah “Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”. Melalui inovasi ini, DPMPTSP dapat menjadi wadah untuk membantu pelaku usaha/ perusahaan melaporkan LKPM online secara berkala karena pada perkembangannya penyampaian LKPM para pelaku usaha/perusahaan sering menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan laporan LKPM tersebut tidak tersampaikan.
Permasalahan yang sering dihadapi antara lain adalah ketidakpahaman pelaku usaha mengenai tata cara pengisian LKPM secara online, LKPM yang telah di entry tidak terkirim karena adanya error system, perubahan/ mutasi dalam manajemen pada perusahaan, adanya pemberitahuan perbaikan/ revisi terkait isi LKPM tetapi pelaku usaha tidak memahami tata cara melakukan perbaikan pelaporan tersebut dan lain sebagainya. Beberapa hal tersebut di atas menjadi latar belakang terlaksananya inovasi Klinik LKPM di DPMPTSP Kabupaten Rokan Hulu.
Fungsi dari Klinik LKPM tersebut adalah sebagai media konsultasi dan bimbingan cara pengisian LKPM, sumber informasi nilai investasi dan permasalahan yang dihadapi penanam modal, mengingatkan pelaku usaha/perusahaan agar dapat memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LKPM. Dengan adanya inovasi ini diharapkan pelaku usaha/perusahaan dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Komentar
-
komentar facebook sedang dipersiapkan