Pengumuman Pembatasan Jam Pelayan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu
Pengumuman Pembatasan Jam Pelayan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan
Pengumuman Pembatasan Jam Pelayan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Sekitar Dinas Sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu (DPMPTSP)
Layanan perizinan dan nonperizinan secara tatap muka di Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) di tutup untuk sementara. Ini bertujuan meminimalisir penyebaran Covid 19. Kepada Republika.co.id ( Selasa, 17 Maret 2020 ) Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia mengatakan,
Secara Nasional Realisasi Investasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2019 Provinsi Riau berada pada peringkat ke - 6 dengan Nilai Investasi RP 41.80 T, dimana untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) peringkat ke 4 dengan Nilai Investasi RP 26.29 T dan Penanaman Modal Asing (PMA)
Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengaduan Perizinan Terintegrasi (SIMPONI) ini di bangun untuk memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dalam menyampaikan keluhan terhadap pelayanan Perizinan yang di berikan di Kabupaten Rokan Hulu. Pengaduan yang masuk melalui
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerapan OSS versi 1.1 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Rokan Hulu Bapak RIDARMANTO, S.IP Menghimbau kepada Pelaku Usaha untuk dapat melakukan pembaruan data sesuai dengan KBLI 5 digit yang akan diterapkan pada OSS Versi
Dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hulu Bapak RIDARMANTO, S.IP melalui Kepala Bidang Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal, EFNIDAWATI, SE menghimbau kepada seluruh pelaku usaha / Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten
Salah satu kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 adalah kewajiban setiap pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) per-triwulan (Pasal 7 point C) yaitu pada Triwulan I untuk